Sejarah Lembaga & Makna Lambang
Latar belakang berdirinya LBH Lingkar Peduli Anak Negeri, kedudukan hukum resmi negara, serta nilai filosofis lambang organisasi.
🏛️ Legalitas Formal Organisasi Bantuan Hukum
Akta Notaris Heru Susanto, S.H., M.Kn. Nomor 25 Tanggal 21 November 2025 • Kementerian Hukum RI
🏛️ Tonggak Sejarah Pendirian LBH LAPAN
Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Peduli Anak Negeri (LBH LAPAN) didirikan oleh para praktisi hukum, akademisi, dan advokat pejuang keadilan sebagai respons atas realitas sosial bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) masih kerap menjadi hambatan besar bagi masyarakat marjinal dan kelompok ekonomi lemah.
Berpijak pada mandat konstitusi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta instrumen hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH LAPAN beroperasi sebagai lembaga bantuan hukum non-profit yang independen dan berintegritas.
Secara yuridis kenegaraan, lembaga ini disahkan melalui Akta Pendirian Notaris Heru Susanto, S.H., M.Kn. Nomor 25 Tanggal 21 November 2025 dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum). LBH LAPAN berkomitmen menegakkan pendampingan hukum yang bebas pungutan liar, profesional, dan akuntabel bagi seluruh pencari keadilan.
Filosofi Lambang Resmi LBH LAPAN
Lambang resmi LBH LAPAN memuat visualisasi cita-cita penegakan supremasi hukum yang bersih, kesetaraan hak di hadapan peradilan, serta tekad advokat dalam membela hak anak negeri.
⚖️ Makna Simbol & Unsur Grafis
⭕ Bentuk Lingkaran Utuh
Melambangkan kebulatan tekad, kesatuan nurani, dan komitmen perlindungan hukum tanpa batas (lingkar peduli) untuk merangkul segenap warga negara tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial.
⚖️ Timbangan Keadilan Tegak
Mencerminkan cita-cita persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana hukum harus ditegakkan secara objektif dan berkeadilan tanpa diskriminasi kedudukan atau materi.
🔵 Warna Biru Tua (Navy Blue)
Mencerminkan kedalaman kompetensi yuridis, kebijaksanaan, kewibawaan korps advokasi, serta keteguhan memegang sumpah profesi advokat dan etika profesi.
🟠 Aksen Jingga Emas (Orange Gold)
Melambangkan keberanian moral, dinamisme pembelaan kaum tertindas, serta harapan terang bagi masyarakat yang memperjuangkan hak hukumnya di ruang peradilan.