Layanan Advokasi, Syarat SKTM & Legal Retainer
Skema bantuan hukum cuma-cuma (Pro Bono), pendampingan hukum korporasi berkelanjutan (Legal Retainer), serta advokasi perkara khusus.
🤝 Bantuan Hukum Pro Bono (Cuma-Cuma)
Bebas Biaya Advokat / 100% GratisBerdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH LAPAN menyediakan pendampingan dan pembelaan hukum tanpa memungut honorarium advokat khusus bagi warga negara atau kelompok masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
📄 Persyaratan Administrasi SKTM
- ✓ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
- ✓ Atau Kartu Jaminan Sosial resmi (KPS, KIS, PKH, KIP, dsb).
- ✓ Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- ✓ Mengisi formulir resume kronologi fakta perkara secara tertulis dan jujur.
⚖️ Ruang Lingkup Pendampingan
- ✓ Litigasi Pidana: Pendampingan proses BAP penyidikan polisi/kejaksaan hingga pembelaan di sidang pengadilan.
- ✓ Litigasi Perdata: Gugatan atau perlawanan hak atas tanah, sengketa keluarga, dan waris.
- ✓ Non-Litigasi: Konsultasi hukum, mediasi damai, drafting somasi, serta penyuluhan hukum warga.
🛡️ Layanan Mitra Hukum Tetap (Legal Retainer)
Konsultan Hukum Korporasi & UMKMLayanan Legal Retainer LBH LAPAN dirancang khusus sebagai mitra hukum strategis (in-house counsel eksternal) bagi entitas bisnis, pelaku UMKM, yayasan, koperasi, maupun perseorangan profesional guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai koridor hukum dan terlindungi dari risiko litigasi yang merugikan.
Penyusunan & Audit Kontrak
Pembuatan serta penelaahan berkala perjanjian kerja sama, MoUs, kontrak ketenagakerjaan, dan mitigasi klausul berisiko tinggi.
Konsultasi Yuridis Rutin
Akses prioritas konsultasi hukum harian bagi jajaran direksi/manajemen baik via kanal digital langsung, rapat virtual, maupun tatap muka.
Penerbitan Surat & Somasi
Pembuatan somasi resmi berkop surat LBH LAPAN, surat tanggapan hukum, legal opinion, serta representasi mediasi sengketa piutang.
Hubungan Tenaga Kerja
Mitigasi sengketa ketenagakerjaan, audit peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), serta perundingan bipartit.
Kepatuhan Regulasi (Compliance)
Pemantauan izin usaha, kepatuhan hukum sektoral, serta pendampingan menghadapi pemeriksaan dinas/instansi terkait.
Prioritas Pendampingan Sidang
Skema tarif operasional khusus yang transparan dan prioritas alokasi tim advokat litigasi apabila perkara bergulir ke ranah peradilan.
🏢 Kasus Khusus & Litigasi Non-Retainer
Penanganan Perkara Non-RutinDivisi Advokasi Khusus DPP LBH LAPAN juga menerima penanganan perkara secara case-by-case untuk sengketa bernilai material signifikan yang membutuhkan pendampingan kuasa hukum intensif.
Sengketa Komersial
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi eksekusi jaminan, dan kepailitan/PKPU.
Sengketa Lahan & Properti
Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah tumpang tindih sertifikat (SHM/HGB) dan sengketa agraria.
Tindak Pidana Korporasi
Pembelaan pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan perlindungan saksi/ahli di kepolisian.