Alur Penanganan Perkara
Tahapan baku pendampingan hukum di lingkungan LBH Lingkar Peduli Anak Negeri guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian perlindungan hak hukum klien.
Intake Kasus & Pengajuan Permohonan Hari ke-1
Masyarakat atau calon klien menghubungi posko HALO LAPAN atau mengisi Formulir Pengaduan Online. Pemohon wajib memberikan keterangan awal kronologi perkara beserta identitas diri (KTP) dan dokumen bukti yang relevan.
- 📌 Pengisian formulir resume fakta perkara secara jujur dan berimbang.
- 📌 Pengunggahan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) khusus pemohon Pro Bono.
- 📌 Petugas piket posko menerbitkan tanda terima intake perkara.
Verifikasi Bukti & Gelar Perkara DPP Maks. 3x24 Jam
Divisi Advokasi bersama tim Legal Researcher dan Senior Counsel melakukan uji kelayakan yuridis, memeriksa keabsahan alat bukti, serta menganalisis ada atau tidaknya benturan kepentingan (conflict of interest).
- 📌 Gelar perkara internal DPP untuk memetakan posita dan konstruksi hukum.
- 📌 Analisis yuridis potensi mediasi damai (restorative justice) atau litigasi peradilan.
- 📌 Keputusan pleno: Perkara Diterima, Memerlukan Pendalaman, atau Ditolak dengan Alasan Sah.
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap Formalisasi
Setelah perkara dinyatakan layak dan disetujui, Ketua Umum atau Kepala Divisi Advokasi menunjuk tim Advokat Publik dan Paralegal pendamping, dilanjutkan penandatanganan Surat Kuasa Khusus bermeterai sah.
- 📌 Penjelasan hak, kewajiban, dan batasan wewenang kuasa kepada klien.
- 📌 Penandatanganan pakta integritas bebas suap/gratifikasi.
- 📌 Penyerahan berkas fisik asli yang diarsipkan dengan kode enkripsi perkara.
Tindakan Advokasi Litigasi / Non-Litigasi Eksekusi Pembelaan
Advokat LBH LAPAN menjalankan pembelaan secara sah, gigih, dan profesional, baik melalui jalur non-litigasi (somasi, mediasi, negosiasi) maupun litigasi penuh di hadapan penyidik kepolisian, kejaksaan, hingga ruang sidang pengadilan.
- 📌 Pendampingan langsung saat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi/tersangka.
- 📌 Pengajuan gugatan, eksepsi, pembuktian saksi, hingga pledoi di persidangan.
- 📌 Laporan berkala perkembangan perkara kepada klien secara transparan tanpa pungutan liar.
Prinsip Utama Pendampingan Perkara LBH LAPAN
Zero Gratuity
Advokat dan staf dilarang keras menerima imbalan atau menjanjikan pengondisian vonis hakim/penyidik.
Kerahasiaan Mutlak
Seluruh identitas, berkas perkara, dan fakta rahasia klien dilindungi oleh sumpah jabatan advokat.
Kesetaraan Hak
Warga miskin penerima Pro Bono berhak atas kualitas pembelaan hukum yang sama gigihnya.